Pinjol yang Kerap Tekan Nasabah dengan Gambar Porno Dijerat Juga dengan Pasal Pornografi

- 15 Oktober 2021, 10:21 WIB
Pinjol ilegal di Tangerang digerebek polisi, kerap ancam nasabah dengan gambar porno.
Pinjol ilegal di Tangerang digerebek polisi, kerap ancam nasabah dengan gambar porno. /ANTARA

PRFMNEWS - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat kejahatan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang membuat resah masyarakat.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, para pelaku pinjol ilegal ini kerap menagih hutang dan menekan para peminjam uang atau nasabah dengan hal-hal berbau pornografi.

Oleh karena itu para pelaku yang diamankan petugas akan dijerat dengan pasal pornografi.

Baca Juga: Jateng Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Soal Kesetaraan Gender di Anugerah Parahita Ekapraya

“Penagihan itu dengan ancaman di media sosal bahkan memperlihakan gambar-gambar pornografi, nanti kita akan kena juga pasal pornografi” kata Yusri dalam konferensi pers pada kamis, 14 Oktober 2021.

Yusri menjelaskan, para penagih ini sengaja mengirim gambar porno kepada penghutang agar penghutang tertekan sehingga memaksakan untuk membayar hutang.

“Kemudian diperlihatkan gambar-gambar pornografi kepada para peminjam-peminjam pinjol sehingga membuat stress para korbannya sehingga memaksakan diri untuk melakukan pembayaran," kata Yusri.

Baca Juga: TikTok Bukan untuk Joget-Joget Saja, Content Creator Pilih Bagikan Tips Menulis di Tiktok

Baca Juga: Baim Wong Akhirnya Bertemu dengan Kakek Suhud Tanpa Dendam dan Tanpa Amarah

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x