Parah! Tersangka Pinjol Ilegal di Tangerang Tagih Utang dengan Kirim Foto Porno Korban

- 16 Oktober 2021, 09:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.* //Instagram humas.pmj


PRFMNEWS - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penggerebekan kantor pinjaman online alias pinjol ilegal di Kota Tangerang.

Satu tersangka yakni P adalah direktur perusahaan pinjol ilegal PT ITN.

Kemudian dua tersangka lainnya, MAF dan RW adalah orang yang melakukan penagihan pinjaman dengan mengirimkan foto pornografi yang seolah-olah foto milik korban.

Baca Juga: Ribuan Aduan tentang Pinjol Bermunculan di Kota Bandung, Satgas Anti Rentenir Buka Data

"RW yang menagih pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi, sama seperti yang dilakukan MAF," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, pada Jumat 15 Oktober 2021.

Tiga orang tersebut menjadi tersangka utama sedangkan karyawan lainnya masih berstatus wajib lapor.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta OJK Jangan Dulu Beri Izin Pinjol Baru

Polda Metro Jaya akan terus memberi update terkain perkembangan pinjol ilegal ini untuk mendalami apakah terdapat tersangka yang lainnya nanti.

“Nanti akan kita sampaikan update selanjutnya," ucapn Yusri Yunus.

Baca Juga: Soal Pinjol Ilegal, Kang Ade Minta Polrestabes dan Satgas Anti Rentenir Bertindak Tegas

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x