PRFMNEWS - Publik bertanya-bertanya terkait apa saja kecanggihan kamera yang digunakan dalam infrastruktur sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Indonesia.
Untuk menjawab pertanyaan ini, Redaksi PRFM mengajak berbincang Sekretaris Satgas ETLE Nasional Kombes Abrianto Pardede.
Hasilnya, kamera yang digunakan Korlantas Polri dalam penerapan ETLE atau sistem tilang elektronik memiliki Sejumlah kecanggihan. Apa saja? berikut rangkumannya.
Baca Juga: Temasuk Jawa Barat, Sistem Tilang Elektronik Diterapkan 12 Polda di Indonesia Mulai 23 Maret
Baca Juga: Tak Ada Supardi dan Gian Zola di Daftar Pemain Persib yang Berangkat ke Sleman, ini Sebabnya
Kombes Abrianto Pardede mengungkapkan, kamera yang digunakan Korlantas Polri dilengkapi kecanggihan berupa fitur Automatic number-plate recognition(ANPR).
Fitur ANPR ini berfungsi untuk mengenali plat nomor kendaraan yang terekam oleh kamera ETLE.
"Kameranya sudah NPR, yakni kamera yang bisa menampilkan data kendaraan bermotor," kata Abrianto saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 21 Maret 2021.
Selain ANPR, kamera yang digunakan dalam infrastruktur ETLE juga dilengkapi dengan kecanggihan berupa fitur face record.
Baca Juga: Warga Tetap Merasa Bahagia Tonton Piala Menpora Meski Hanya dari Rumah di Depan TV
Baca Juga: Tiga Orang ini Jadi Polisi Gadungan untuk Rampas Handphone dan Motor di Soreang Kabupaten Bandung
Dengan fitur face record, kamera ETLE bisa melakukan pencocokan dengan data base milik Korlantas Polri untuk mengenali wajah serta data diri pengendara.
"Data pelanggaran lalu lintas akan dikirim ke Back Office untuk verifikasi dan penyidikan oleh Kepolisian agar bisa diketahui pelanggar masuk ke dalam pelanggaran kategori yang mana," jelas Abrianto.
Sebelumnya diberitakan, Sistem tilang elektronik atau ETLE sudah siap diterapkan di Indonesia mulai 23 Maret 2021.
Untuk permulaan, ETLE akan diterapkan di 12 Polda di Indonesia mulai Selasa 23 Maret 2021.***