PRFMNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan dari pasangan Nia-Usman terkait hasil Pilkada Kabupaten Bandung.
Dengan adanya putusan itu maka pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan telah ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Bandung terpilih.
Agar pelantikan Dadang dan Sahrul bisa segera dilakukan, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta segala prosedur dan administrasi pelantikan di tingkat daerah segera diselesaikan agar pelantikan oleh Gubernur Jabar bisa segera dilakukan.
"Harus segera dibereskan segera adminstrasi di tingkat bawah karena InsyaAllah kalau di tingkat bawah sudah selesai dan dikirimkan kepada kami di tingkat provinsi kami akan dorong secepatanya," kata Uu saat ditemui di Cicalengka, Kabupaten Bandung hari ini, Senin 22 Maret 2021.
Kata Uu, Pemprov Jabar sangat mengharapkan pelantikan kepala daerah bisa dilakukan secepat mungkin.
Baca Juga: Warga Tetap Merasa Bahagia Tonton Piala Menpora Meski Hanya dari Rumah di Depan TV
Baca Juga: Pagi ini Warga Bandung Lihat Halo Matahari, BMKG Berikan Penjelasan
Menurut Uu, dengan adanya bupati yang sah secara hukum, maka proses penganggaran di Kabupaten Bandung bisa segera dilakukan.