PRFMNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan Pasangan Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan (Bedas) sebagai Bupati Bandung terpilih.
Keputusan MK terkait Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan ditetapkan sebagai Bupati Bandung diketahui dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan Bupati Bandung pada hari ini, Kamis 18 Maret 2021.
Menanggapi hal ini, Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan menyatakan terima kasih kepada MK yang telah mengambil keputusan soal Pemilihan Bupati Bandung yang digelar pada Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Emil Tetapkan SOR Arcamanik Jadi Pusat Vaksinasi Covid-19
Baca Juga: Pendaftaran Anugerah Pelopor Pemberdayaan Masyarakat Resmi Dimulai
Menurut Pasangan Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan, keputusan MK merupakan cerminan bersama Kabupaten Bandung dalam pesta demokrasi.
Pasangan Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan pun menyatakan siap bekerja sama dengan siapa saja demi pembangunan Kabupaten Bandung.
View this post on Instagram