MK Tolak Permohonan Pasangan Nia-Usman, Dadang-Sahrul Selangkah Lagi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung

- 18 Maret 2021, 15:17 WIB
Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna dan Wakilnya Sahrul Gunawan selangkah lagi resmi jadi Bupati dan Wakil Bupati yang sah usai permohonan Nia-Usman ditolak MK
Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna dan Wakilnya Sahrul Gunawan selangkah lagi resmi jadi Bupati dan Wakil Bupati yang sah usai permohonan Nia-Usman ditolak MK /dok tim Dadang-Sahrul

PRFMNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan bupati Bandung hari ini, Kamis, 18 Maret 2021.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua MK Anwar Usman itu, majelis hakim membacakan keputusan yang menyatakan jika apa yang disengketakan oleh pemohon, yakni oleh pasangan Nia Agustina - Usman Sayogi ditolak atau tidak diterima.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman saat membacakan amar putusan sidang.

Baca Juga: Tim Indonesia Diminta Mundur dari All England 2021, PBSI Sebut Berita Terburuk Sepanjang Sejarah Bulu Tangkis

Baca Juga: Nama Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Dicatut Sebagai PPK Proyek Revitalisasi Sekolah Dipastikan Hoax

Pembacaan putusan itu dibarengi dengan sorak sorai kegembiraan tim Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan yang nampak dalam video di siaran langsung sidang tersebut.

Dengan adanya putusan MK ini, maka pasangan Dadang Supriatna dan Syahrul Gunawan akan dilantik menjadi Bupati Bandung dan Wakil Bupati Bandung yang baru.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x