PRFMNEWS – Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2020 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), teknologi harus bisa dimanfaatkan dalam setiap penegakan hukum di jalan raya.
Artinya, penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sangat dianjurkan diterapkan di seluruh daerah di Indonesia.
Diketahui sebelumnya, sejumlah perempatan di kota Bandung dipasangi lampu blitz atau flash guna membantu pencatatan bukti pelanggaran lewat sistem tilang elektronik.
Baca Juga: Wagub Jabar Resmikan Desa Wisata Kampung Seni dan Budaya di Sukabumi
“Bisa dibilang bergembira, bisa dibilang memang harus sewajarnya (ada e-tle-red) karena amanat UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kan memberi amanat untuk bisa memanfaatkan teknologi dalam penegakan hukum di jalan raya,” kata dia saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu (26/9/2020).
Ia mengatakan, jika tujuan dari di terapkannya sistem tilang elektronik adalah mewujudkan sistem transportasi yang nyaman, makan hal itu perlu direalisasikan.
“Jika itu tujuannya untuk mewujudkan budaya lalu lintas yang aman, nyaman, selamat, dan semakin humanis hubungan jalan kita, maka sebaiknya seluruh wilayah di Indonesia menerapkan sistem yang sama,” jelasnya.
Baca Juga: Besok Terakhir Pendaftaran, Begini Cara Daftar dan Syarat Kartu Prakerja Gelombang 10
Di samping itu, Edo menegaskan teknologi harus dibarengi juga dengan pemahaman di masyarakat. Pasalnya, jika pemahaman warga terkait dengan perilaku berlalu lintas masih diabaikan maka teknologi tidak akan banyak membantu.