3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima.
Baca Juga: Pelaku Begal Satpam di Baleendah Tertangkap, Terancam Mendekam di Penjara 9 Tahun
Baca Juga: Pencuri Motor Milik Penjaga Warnet di Soreang Diringkus, Polisi: Aksi Pelaku Terekam CCTV
4. Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
5. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
6. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
Baca Juga: TERBARU! Di Jabar Hanya Kota Bogor yang Masuk Zona Merah, Ridwan Kamil: Untuk Pertama Kalinya
Baca Juga: IPAM Sadu Kabupaten Bandung Diproyeksikan Mampu Mengolah Air Bersih Hingga 200 Liter Per Detik
7. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
Pemerintah memastikan, program bantuan BPNT ini menyasar penerima bantuan sebanyak 18,8 juta keluarga di Indonesia.