Pencuri Motor Milik Penjaga Warnet di Soreang Diringkus, Polisi: Aksi Pelaku Terekam CCTV

- 8 Februari 2021, 11:58 WIB
Ilustrasi Curanmor
Ilustrasi Curanmor /PRFM



PRFMNEWS - Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus pencuri motor milik penjaga warnet di Soreang, Kabupaten Bandung. Polisi menyebut aksi pelaku terekam CCTV.

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 30 Januari 2021.

Saat itu, kondisi warnet sepi, dan pelaku melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu mengambil kunci yang disimpan di tempat penjaga warnet. Setelah itu pelaku kabur membawa motor.

"Jam 8 pagi ketika tidak ada penjaga warnet, dia mengambil kunci motor pemilik atau penjaga warnet dan terekam CCTV," kata Bimantoro saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: BMKG Jelaskan Penyebab Bandung Diguyur Hujan Pagi Hari dan Prakiraan Cuaca Hari Ini

Baca Juga: Terbaru! Ridwan Kamil Sebut Jabar Siap Terapkan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari 2021

Bimantoro menyampaikan, tersangka ditangkap di rumah orangtuanya pada Jumat 5 Februari 2021.

Tersangka merupakan seorang janda dan masih berusia 17 tahun. Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah melakukan tindak kejahatan serupa sebanyak empat kali.

"Tersangka janda berumur 17 tahun dan sudah empat kali melakukan pencurian," katanya.

Dikatakan Bimantoro, tersangka berhasil mencuri motor disana karena sudah memahami keadaan lokasi. Tersangka sering berkunjung ke warnet tersebut.

"Dia (tersangka) pernah ikut ngewarnet juga jadi tahu betul kapan penjagaannya lengah," katanya.

Baca Juga: Sambil Tunggu Keputusan Resmi, Polresta Bandung Siapkan Petugas untuk Awasi PPKM Skala Mikro

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Kembali Disalurkan Bank BRI Februari 2021, Cek Nama Anda dengan Cara Berikut

Lebih lanjut ia menuturkan, pihaknya masih mendalami kasus pencurian kendaraan bermotor ini. Untuk sementara, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," tandasnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x