PRFMNEWS - Layanan SIM keliling Kabupaten Bandung pada hari ini Senin 8 Februari 2021 berada di dua lokasi.
SIM keliling online I berada di Thee Matic Mall Majalaya. Sementara SIM keliling online II berlokasi di Griya Cinunuk Cileunyi.
Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.
Adapun syarat perpanjangan di SIM keliling adalah:
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 8 Februari 2021
Baca Juga: [BENAR ATAU HOAKS] Aplikasi Vtube Ilegal di Indonesia?
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai
Baca Juga: Luapan Air Sungai Cilalanang Indramayu Sebabkan Genangan di Tol Cipali
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Adapun biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk surat keterangan sehat dan asuransi.***