Apresiasi Aturan Kebiri Kimia Bagi Predator Seksual, KPAI: Menjawab Kekosongan Hukum

4 Januari 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak-anak.* /DOK. PRFMNEWS.


PRFMNEWS - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik PP Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur soal tata cara pelaksanaan kebiri kimia bagi predator seksual.

Menurut Komisioner KPAI, Retno Listyarti, Peraturan Pemerintah ini bisa menjawab kekosongan hukum soal tata cara dan pelaksanaan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual anak-anak.

"KPAI apresiasi karena selama ini ada kekosongan hukum karena hukuman kebiri itu diberlakukan untuk beberapa kasus, misalnya di pengadilan Mojokerto itu pertama kali menjatuhkan hukuman kebiri ke predator anak," ujar Retno saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: Kata Guru Besar Hukum Pidana Unisba Soal PP Kebiri Kimia

Baca Juga: Begini Cara Daftar Akun LTMPT Untuk SNMPTN 2021 yang Dibuka Hari Ini Pukul 15.00 WIB

 

Retno memahami bahwa masih ada beberapa pihak yang menolak seperti akvitis HAM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak tegas untuk melakukan kebiri kimia. Namun secara prinsip, KPAI mengapresiasi langkah Presiden Jokowi dengan menerbitkan aturan ini agar menekan angka kekerasan seksual terhadap anak.

"KPAI melihat dari aturan bahwa UU ada, PP ada, ada uji hukum, tapi mengimpelentasinya tidak ada ketentuan, maka sekarang ada ketentuan itu," imbuhnya.

Kendati demikian, Retno menilai hukuman kebiri kimia ini tidak akan memberi efek jera jika pelaku tersebut melakukan tindakan kekerasan seksual disebabkan oleh masalah psikologinya.

Baca Juga: Sambil Menunggu Izin BPOM, 3 Juta Vaksin Covid-19 Mulai Disalurkan ke 34 Provinsi

Baca Juga: Survei KPAI Sebut 78 Persen Siswa Setuju Sekolah Dibuka Kembali pada Januari 2021

Ia menilai, kebiri kimia hanya efektif jika penyebabnya adalah hormon. Sedangkan jika disebabkan oleh masalah psikologi, maka yang dibutuhkan adalah rehabitilasi bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Kalau penyebabnya masalah psikologi misalnya kenapa orang melakukan itu kepada anak-anak maka sebenarnya yang dibutuhkan oleh pelaku ini adalah rehabitilasinya agar tidak mengulangi," tandasnya.

PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak telah ditandatangani Presiden dan berlaku sejak 7 Desember 2020.

Pertimbangan Presiden meneken PP Nomor 70 Tahun 2020 yakni, bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.***

 

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler