Kata Guru Besar Hukum Pidana Unisba Soal PP Kebiri Kimia

- 4 Januari 2021, 14:01 WIB
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. /dp3akb.jabarprov.go.id


PRFMNEWS - Guru Besar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Nandang Sambas angkat bicara mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Nandang menyebut, regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"PP ini adalah juklak dan juknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) UU Nomor 17 tahn 2016," kata Nandang saat On Air dI Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Akun LTMPT Untuk SNMPTN 2021 yang Dibuka Hari Ini Pukul 15.00 WIB

Baca Juga: Sambil Menunggu Izin BPOM, 3 Juta Vaksin Covid-19 Mulai Disalurkan ke 34 Provinsi

Namun dalam pelaksanaannya ungkap dia, hukuman kebiri kimia ini bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Padahal, eksekutor kebiri kimia tersebut adalah dokter yang bernaung di organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), karena menyangkut medis.

"Di IDI masih ada pertentangan tentang keengganan untuk melakukan eksekusi kebiri, karena dipandang dari kode etik dokter," katanya.

Baca Juga: Tiba di Polda Metro Jaya, MYD Tersangka Kasus Video Syur Gisel Tak Keluarkan Sepatah Kata pun

Baca Juga: Camat Astana Anyar Benarkan Pemilik Toko Roti Djie Seng Meninggal Karena Covid-19

Meski begitu ia mengatakan dengan kewenangannya, jaksa dalam eksekusi kebiri kimia nanti bisa menggandeng pihak lain selain IDI. Namun, dalam pelaksanaanya harus tetap ada pengawasan.

"Begitu eksekusi dilakukan kan ada pengawasan, sejauh mana pengaruh dari suntik kimia itu, apakah betul libido jadi hilang? Atau jangan-jangan ada dampak samping lain," katanya.

Lebih lanjut dia menuturkan, PP tersebut sudah bisa diterapkan terhadap terdakwa kebiri. Ia mencontohkan untuk dua vonis hukuman kebiri kimia di Jawa Timur. ***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x