2 Perampok Minimarket di Rancekek yang Lancarkan Aksinya pada Malam Tahun Baru, Berhasil Diringkus

- 4 Januari 2021, 10:04 WIB
2 Perampok Minimarket di Rancekek yang Lancarkan Aksinya pada Malam Tahun Baru, Berhasil Diringkus
2 Perampok Minimarket di Rancekek yang Lancarkan Aksinya pada Malam Tahun Baru, Berhasil Diringkus /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Dua pelaku perampokan yang melancarkan aksinya pada malam tahun baru di salah satu minimarket di Rancaekek, Kabupaten Bandung berhasil diringkus.

Polresta Bandung mengamankan dua tersangka berinisial YH dan DD di kediaman mereka, empat jam setelah kejadian.

Peristiwa perampokan itu sendiri terjadi pada Kamis 31 Desember 2020 pukul 22.00 WIB, sementara pelaku ditangkap pada Jumat 1 Januari pukul 02.00 WIB.

"Dalam waktu empat jam tim berhasil mengamankan dua tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: Mantap! Harga Emas Logam Mulia Hari Ini Senin 4 Januari Naik, Ini Rinciannya

Baca Juga: Camat Astana Anyar Benarkan Pemilik Toko Roti Djie Seng Meninggal Karena Covid-19

Pada saat melancarkan aksinya, dua pelaku mengancam kasir minimarket dengan menggunakan golok.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku.*
Barang bukti yang diamankan dari pelaku.* BUDI SATRIA/PRFM


Kemudian mereka mengambil uang beserta barang berharga dari minimarket tersebut.

"Pelaku menggunakan golok untuk mengancam korban sehingga menyerahkan uang," katanya.

Baca Juga: Update 3 Januari 2021, Ini 10 Kecamatan di Kota Bandung dengan Kasus Covid-19 Aktif Terbanyak

Baca Juga: Gawat! Angka Kematian Tenaga Kesehatan Akibat Covid-19 di Indonesia Paling Tinggi di Asia

Polisi dengan mudah melacak keberadaan pelaku berdasarkan rekaman CCTV lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah golok, 4 buah tali ripet, dan uang tunai sebesar Rp9.600.000 sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x