PRFMNEWS - Lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung pada hari ini, Senin 4 Januari 2021 beroperasi di Thee Matic Mall Majalaya.
Warga yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM bisa mengurusnya dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.
Biaya perpanjang SIM A Rp80 ribu. Sedangkan SIM C Rp75 ribu.
Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal dan Biaya SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Senin 4 Januari 2021
Baca Juga: Tidak Patuh Protokol Kesehatan, Angkutan Umum Diamankan Polisi di Cileunyi
Baca Juga: Arab Saudi Buka Kembali Pintu Masuk Perbatasan
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Hoaks! Warung Kopi Purnama Disebut Tutup karena Ada Kasus Corona
Baca Juga: Puncak Arus Balik Libur Tahun Baru, Penumpang di Terminal Leuwipanjang Meningkat
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***