Jadwal dan Biaya SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Senin 4 Januari 2021

- 4 Januari 2021, 06:47 WIB
Ilustrasi SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Ilustrasi SIM C, SIM C1, dan SIM C2. /Prfmnews.id/PRFM News



PRFMNEWS - Jadwal SIM keliling Kota Bandung pada hari ini, Senin 4 Januari 2021 beroperasi di dua lokasi.

SIM Keliling Online I berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

Sementara SIM keliling online II berada di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590 Bandung.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Biaya perpanjang SIM A Rp80 ribu. Sedangkan SIM C Rp75 ribu.

Baca Juga: Tidak Patuh Protokol Kesehatan, Angkutan Umum Diamankan Polisi di Cileunyi

Baca Juga: Arab Saudi Buka Kembali Pintu Masuk Perbatasan

Baca Juga: Contra Flow Mulai Diterapkan di Tol Cikampek pada Puncak Arus Libur Nataru

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Libur Nataru, Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Tol Cipularang

Baca Juga: Ketinggalan Nonton Serial My Lecturer My Husband? Ini Link Streaming Gratisnya

Baca Juga: Hoaks! Warung Kopi Purnama Disebut Tutup karena Ada Kasus Corona

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x