PRFMNEWS - Satlantas Polresta Bandung telah menyusun jadwal layanan SIM keliling di Kabupaten Bandung bulan Januari 2021.
Warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM di SIM keliling bisa menyimak jadwal lengkap layanan SIM keliling Kabupaten Bandung berikut.
Pemohon yang ingin mengurus perpanjangan di SIM keliling, terlebih dahulu harus mengetahui syarat yang perlu dibawa dan dilakukan pada saat pengurusan.
Adapun persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:
Baca Juga: Enam Orang Dinyatakan Reaktif Hasil Rapid Test Antigen di Terminal Ciakar Sumedang
Baca Juga: Lirik Lagu Memilih Dia - BCL (OST Sinetron Cinta Mulia)
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS atau Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
Baca Juga: Komunitas Motor Harley Ajak Seluruh Bikers Taati Protokol Kesehatan Saat Sunmori
Baca Juga: Pengelola Taman Satwa Cikembulan Garut Sebut Meski Kunjungan Turun Penerapan Prokes Tak Kendor
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
9. Jangan lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.
Dilansir prfmnews.id dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, berikut jadwal lengkap layanan SIM keliling Kabupaten Bandung, Januari 2021:
02 Januari 2021 Dealler Honda Nambo Banjaran
04 Januari 2021 Thee Matic Mall Majalaya
05 Januari 2021 Alun-alun Cicalengka
06 Januari 2021 Auto 2000 Rancaekek
07 Januari 2021 Taman Kota Baleendah
08 Januari 2021 Taman Kota Baleendah
Baca Juga: Sejumlah Klub Liga 1 Pilih Bubarkan Tim, Pengamat Tanggapi Begini
Baca Juga: PNS yang Ikut Organisasi Terlarang Bisa Kena Sanksi Penurunan Pangkat Selama 3 Tahun
09 Januari 2021 Toserba Prama Bojongsereh Banjaran
11 Januari 2021 Thee Matic Mall Majalaya
12 Januari 2021 Alun-alun Cicalengka
13 Januari 2021 Kantor Kecamatan Pangalengan
14 Januari 2021 Taman Kota Baleendah
15 Januari 2021 Taman Kota Baleendah
16 Januari 2021 Dealler Honda Nambo Banjaran
18 Januari 2021 Thee Matic Mall Majalaya
19 Januari 2021 Alun-alun Cicalengka
20 Januari 2021 Alun-alun Ciwidey
21 Januari 2021 Taman Kota Baleendah
22 Januari 2021 Taman Kota Baleendah
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pengunjung Objek Wisata Tangkuban Perahu Anjlok Hingga 70 Persen Setiap Harinya
Baca Juga: Gawat! Angka Kematian Tenaga Kesehatan Akibat Covid-19 di Indonesia Paling Tinggi di Asia
23 Januari 2021 Toserba Prama Bojongsereh Banjaran
25 Januari 2021 Thee Matic Mall Majalaya
26 Januari 2021 Alun-alun Cicalengka
27 Januari 2021 Cimenyan
28 Januari 2021 Taman Kota Baleendah
29 Januari 2021 Taman Kota Baleendah
30 Januari 2021 Dealler Honda Nambo Banjaran