PNS yang Ikut Organisasi Terlarang Bisa Kena Sanksi Penurunan Pangkat Selama 3 Tahun

- 3 Januari 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). /ANTARA/Teguh Prihatna

PRFMNEWS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk tak mengkuti ataupun terlibat pada organisasi yang dilarang pemerintah.

Bahkan, Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menyebut jika ada ASN yang kedapatan mengikuti organisasi telah ditetapkan terlarang oleh pemerintah, maka ASN tersebut bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

“ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat,” ujarnya dalam pernyataan tertulisnya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pengunjung Objek Wisata Tangkuban Perahu Anjlok Hingga 70 Persen Setiap Harinya

Paryono mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, diatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.

Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Paryono.

Baca Juga: PSG Resmi Tunjuk Pochettino Jadi Pelatih Gantikan Thomas Tuchel

Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut terdiri dari:

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x