Polisi Dalami Komplotan Wartawan Bodong yang Lakukan Pemerasan di Bogor

- 15 Januari 2023, 14:50 WIB
Tersangka tindak pidana pemerasan AY dan Z di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/1/2023). ANTARA/M Fikri Setiawan
Tersangka tindak pidana pemerasan AY dan Z di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/1/2023). ANTARA/M Fikri Setiawan /

PRFMNEWS - Polisi berhasil menangkap dua orang 'wartawan bodong' berinisial AY dan Z di Leuwisadeng, Bogor karena melakukan pemerasan.

Penangkapan ini pun menjadi jembatan pintu masuk membongkar komplotan wartawan bodong yang kerap memeras pejabat instansi ataupun masyarakat.

Seperti halnya kasus AY dan Z, mereka melakukan pemerasan senilai puluhan juta rupiah kepada kepala Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara mengenai kepala desa tersebut.

Baca Juga: Seorang Ibu Rekayasa Penculikan Anaknya di Bogor, Lalu Minta Uang Tebusan ke Suami

Y diketahui mengaku dengan embel-embel media Swara Desaku dan AZ dari Metro Media.

Y dan AZ, kata Supriyanto, awalnya meminta uang Rp50 juta, kemudian menurunkan permintaan Rp32 juta dan kembali menurunkannya menjadi Rp15 juta.

"Terus Rp10 juta diserahkan, kemudian Rp5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Baca Juga: Tepati Janji, Ridwan Kamil akan Segera Resmikan 2 Infrastruktur Solusi Masalah Lalin di Bogor dan Depok

Baca Juga: Di Kota Bogor, Angkot BBM Dipertimbangkan Jadi Mobil Listrik

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x