PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjual lukisan pribadi karyanya melalui Non Fungible Token (NFT). Lukisan itu terjual dengan harga 1 ETH atau setara Rp45,9 juta.
Selain menginformasikan lukisannya terjual lewat NFT, Ridwan Kamil juga berbagi tips agar karya, produk, atau jasa yang kita jual bisa lebih cepat laku dengan harga tinggi.
Ridwan Kamil berbagi tips agar suatu produk yang dijual bisa lebih cepat laku melalui NFT, lewat akun Instagramnya @ridwankamil pada Sabtu 15 Januari 2022.
Baca Juga: Gubernur Jabar Jual Lukisan di NFT Laku Puluhan Juta Rupiah, Ridwan Kamil: Hayu Hijrah Digital
Awalnya, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa dirinya berhasil menjual lukisan karya pribadi melalui platform NFT, OpenSea.
Hal itu ia lakukan setelah sebelumnya sukses menjual lukisan karya pelukis jalanan yang laku 8 kali lipat dari harga jual asli.
"Setelah eksperimen menjualkan lukisan jalanan Braga, kali ini saya eksperimen menjual karya kreatif sendiri berjudul “Pandemic Self Portrait," tulisnya dalam keterangan unggahan menampilkan lukisan tersebut.
Ia mengaku, hasil penjualan lukisan pribadinya itu untuk disumbangkan ke yayasan yang membantu anak-anak yatim piatu karena orangtua mereka meninggal akibat terdampak pandemi Covid-19 di Jawa Barat.
Keberhasilan Ridwan Kamil dua kali menjual lukisan melalui NFT menjadi sorotan netizen.
Banyak dari mereka memuji karya lukisan yang terjual tersebut dan kesuksesannya menjual cepat produk yang ia tawarkan itu.
Baca Juga: Kecipratan Ghozali, NFT Lukisan Pelukis di Braga Bandung Juga Terjual dengan Harga WOW
"Udah gubernur, jago gambar lagi, cuan terus Kang Emil," tulis @acengjn.1.
"Masya Allah keren Pak Gub," tulis @yudhiraven.
"Alhamdulillah mantap Pak Gub," tulis @prasetya_ir.
Selain pujian, tak sedikit pula netizen yang penasaran dengan tips cara cepat agar produk yang dijual bisa langsung dilirik kolektor dan dibeli melalui NFT.
"Mantap Pak, saya jual 1 aja susah," tulis @gofrogg.
"tips: cari endorser selebgram, bagi hasil ama dia. Itu triknya: marketing hype," jawab Ridwan Kamil.***