Dapat Cuan Miliaran Rupiah dari NFT, Ternyata Ada Ketentuan Pajaknya, Ini Penjelasan Kementerian Keuangan

- 15 Januari 2022, 20:03 WIB
Ditjen Pajak RI beri selamat dan ingatkan Ghozali NFT untuk lakukan ini.
Ditjen Pajak RI beri selamat dan ingatkan Ghozali NFT untuk lakukan ini. /Tangkapan Layar Twitter.com/@DitjenPajakRI @Ghozali_Ghozalu

PRFMNEWS - Ramainya pembicaraan terkait Ghozali Everyday yang menjual foto selfie di NFT melalui Open Sea, menghasilkan pundi uang yang terbilang fantastis.

Kegigihannya dalam mengumpulkan fotonya di NFT sampai 5 tahun lamanya kini membuahkan hasil.

Hingga dirinya menjadi viral, warga +62 pun latah, kini ikut mengunggah foto mereka di NFT.

Karena viralnya Ghozali di media sosial membuat dirinya dicolek Ditjen Pajak.

Apakah penghasilan yang di dapat dari situs seperti uang digital dan Non Fungibke Token (NFT) bisa dikenakan wajib pajak?

Baca Juga: Menegangkan! Detik-detik Longsor di Ciherang Sumedang Sore ini, Warga Teriak Histeris Lihat Banyak Pohon Rubuh

Berikut ketentuan pajak bagi pelaku E-commerce, seperti dikutip prfmnews.id dari kemenkeu.go.id.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku E-commerce.

Melaksanakan kewajiban PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet, jika tidak melebihi 4,8 miliar rupiah dalam setahun.

Baca Juga: Yana Bagikan Cara Lapor Bagi Warga Kota Bandung yang Lihat Aksi Vandalisme, Begini Caranya

Dapat dikatakan sebagai Pengusaha Kena Pajak jika omzet melebihi 4,8 miliar rupiah dalam setahun dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPh, dan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekedar informasi, DJP diketahui berencana untuk memajaki aset uang digital atau crypto ini sudah diutarakan sejak awal tahun lalu.

Baca Juga: Persikab Rutin Latihan saat Langit Masih Gelap, Manajemen: Agar Pikiran Masih Segar Menerima Instruksi

Namun DJP masih kesulitan dalam menetapkan aturan, karena uang digital adalah suatu hal yang baru.

Meski demikian, DJP masih mencoba memahami dan mendalami cara kerja mata uang digital tersebut.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x