Salah Satunya Kota Bandung, Ini 17 Daerah di Jabar yang Naikkan UMK 2021, Daerahmu Termasuk?

- 23 November 2020, 13:46 WIB
Dengan adanya kenaikan UMK di 17 daerah di Jabar, Wakil Ketua DPRD Jabar harap kenaikan UMK itu bisa terealisasi dengan baik.
Dengan adanya kenaikan UMK di 17 daerah di Jabar, Wakil Ketua DPRD Jabar harap kenaikan UMK itu bisa terealisasi dengan baik. /PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021.

UMK 2021 ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Kepgub tersebut telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Baca Juga: Polresta Bandung Berhasil Ungkap Persetubuhan dan Pencurian yang Berawal dari Perkenalan di Facebook

Baca Juga: Setelah Kalah Saing dari Produk China, Industri Tekstil Indonesia Makin Terbebani dengan Naiknya UMK

Baca Juga: Perjuangan Netty Heryawan untuk Sembuh dari Covid-19 yang Harus Merasakan Hidup Seperti Anak Kos

Diketahui ada 17 kabupaten/kota di Jabar yang menaikkan UMK 2021, salah satunya adalah Kota Bandung.

Sementara 10 daerah lainnya memilih untuk tidak menaikkan UMK dengan berbagai pertimbangan.

Adapun 17 kabupaten/kota yang menaikkan UMK tahun 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.

Sementara 10 kabupaten/kota yang tidak menaikkan UMK-nya adalah Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Bertemu, Untuk Apa?

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak Pada 9 Desember, Ini Permintaan Jokowi Kepada Mendagri dan Kapolri

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Begini Cara Daftar Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Kota Bandung Tahap 2

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):

1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)
10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)
11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)
12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)
14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)
15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)
16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)
17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)
18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)
20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)
21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)
22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)
23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)
24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)
25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)
27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x