PRFMNEWS - Meski di tengah situasi pandemi covid-19, sebanyak 17 kabupaten/kota di Jawa Barat memilih untuk menaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2021. Sementara 10 daerah lainnya tidak menaikkan UMK.
Pengamat ekonomi Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi menilai, kenaikan UMK ini sebenarnya sangat tak diharapkan oleh banyak pengusaha.
"Diskusi panjang saya dengan beberapa asosiasi yang ada di Jawa Barat, saya kira mereka responnya tidak ada kenaikan upah, sejalan dengan tidak adanya perubahan UMP di Jawa Barat yang sudah lebih dulu ditetapkan," kata Acu saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 22 November 2020 malam kemarin.
Baca Juga: Jalani Perpisahan dengan Tim Pabrikan Yamaha, Rossi: Sangat Emosional
Katanya, dengan adanya kenaikan UMK di 17 daerah akan menyulitkan para pengusaha. Terlebih menurutnya hingga saat ini ekonomi di Jabar masih belum sepenuhnya normal di tengah pandemi covid-19.
Bahkan dia menduga, bisa jadi kenaikan UMK ini akan mengakibatkan munculnya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan pengusaha. Selain itu, penyerapan kembali tenaga kerja yang dirumahkan pun tak bisa dilakukan karena tingginya beban pengusaha setelah adanya kenaikan UMK di tengah pandemi.
Baca Juga: Selain Memerhatikan Pendapatan, Pengusaha Wajib Memerhatikan Protokol Kesehatan di Tempat Usahanya
"Implikasi ekonominya tentu kedepan berkaitan dengan tingkat pengangguran, bagaimana juga penyerapan kembali tenaga kerja yang sudah dirumahkan. Karena kalau kita lihat pertumbuhan ekonomi hingga triwulan ketiga tentu saya kira Jawa Barat masih tertekan sangat dalam, dan itu saya kira merefleksikan kondisi ekonomi di 27 kabupaten/kota," urainya.