UMK Kabupaten Cianjur Tahun 2021 Tidak Naik, KSPSI Jabar Ungkap Hal Janggal

- 22 November 2020, 15:59 WIB
BLT Subsidi Upah termin II sudah bisa dicairkan
BLT Subsidi Upah termin II sudah bisa dicairkan /Dok PRFM.



PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 di Jabar ini telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021.

Diketahui ada 17 kabupaten/kota yang menaikkan UMK 2021, sementara 10 kabupaten/kota lainnya memilih tidak menaikkan UMK-nya.

Baca Juga: Update Sebaran Corona di Indonesia Per Hari Ini 22 November, Konfirmasi Positif Tambah 4.360 Kasus

Baca Juga: Jadwal GP Portugal, Seri Penutup MotoGP 2020, Saksikan Malam Ini di Trans 7

Salah satu dari 10 kabupaten/kota yang tidak menaikkan UMK 2021 adalah Kabupaten Cianjur.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Junto merasa ada yang janggal terkait penetapan UMK Kabupaten Cianjur yang disebutnya tidak melalui proses di Dewan Pengupahan Provinsi.

"Khusus penetapan UMK Cianjur ada masalah secara prinsip, penetapannya tanpa melalui proses Dewan Pengupahan Provinsi, padahal dalam undang-undang harus berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan," kata Roy saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 22 November 2020.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Begini Cara Daftar Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Kota Bandung Tahap 2

Baca Juga: Klasemen Sementara Liga Spanyol: Sociedad Pemuncak, Madrid Urutan Empat, Barca ke Berapa?

Roy menjelaskan, pada tanggal 18 November, surat rekomendasi mengenai kenaikan UMK minimal 8% dari Pjs Bupati Cianjur sudah masuk ke Dewan Pengupahan Provinsi.

Namun pada tanggal 20 November, ada surat klarifikasi mengenai rekomendasi tersebut dari Pjs Bupati Cianjur, yang merekomendasikan bahwa UMK Cianjur tahun 2021 tidak naik.

Surat klarifikasi tersebut kata dia masuk ketika Dewan Pengupahan Provinsi sudah selesai melakukan rapat dan sudah menandatangani berita acara.

"Artinya secara de facto dan de jure, teman-teman di Dewan Pengupahan berpedoman terhadap hasil berita acara terakhir, sementara surat ini (klarifikasi dari Pjs Bupati Cianjur) ga dibahas di Dewan Pengupahan, ga tahu datangnya kapan," kata Roy.

Baca Juga: PJJ Munculkan Implikasi yang Tak Diharapkan, DPR Restui KBM Tatap Muka di Sekolah Januari 2021

Baca Juga: Program Bansos Tunai Diperpanjang, Kemensos Bakal Validasi Ulang Biar Penerimanya Tak Itu-Itu Saja

Anehnya, meskipun surat klarifikasi mengenai rekomendasi tidak menaikkan UMK Cianjur itu tidak sampai ke Dewan Pengupahan Provinsi, tetapi menjadi bahan pertimbangan Gubernur Jabar untuk tidak menaikkan UMK Cianjur tahun 2021.

"Ini menyalahi aturan, jadi persoalan sangat serius buat buruh," katanya.

Oleh karenanya, serikat buruh dan serikat pekerja Jabar meminta Gubernur segera merevisi UMK Kabupaten Cianjur tahun 2021.

Selain itu, serikat buruh dan serikat pekerja Jabar juga meminta gubernur dengan kewenangan diskresinya menaikkan UMK 9 kabupaten/kota lainnya yang sebelumnya tidak naik.

"Yang 9 kabupaten/kota memang tidak ada rekomendasi kenaikan UMK, tapi kita harap jadi kewenangan diskresi gubernur untuk menaikkan UMK disana agar tercapai asas keadilan," tandasnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x