Sudah Ditetapkan, Ini Besaran UMK Seluruh Kabupaten Kota di Jabar Tahun 2021

- 21 November 2020, 21:41 WIB
BLT Rp600 Ribu penyaluran tahap 5 sudah dimulai hari ini, Rabu 7 Oktober 2020
BLT Rp600 Ribu penyaluran tahap 5 sudah dimulai hari ini, Rabu 7 Oktober 2020 /PRFM



PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021.

Besaran UMK 2021 ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2021.

Kepgub ini diteken oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung pada tanggal 21 November 2020. Kepgub ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Baca Juga: Link Live Steaming Villareal vs Real Madrid Bisa Diakses di Sini

Baca Juga: Uang Rp10 Juta Milik Warga Bandung Ini Raib Gara-gara Telepon Call Center Palsu Setelah ATM Tertelan

Dalam Diktum pertama ditetapkan bahwa Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun besaran UMK Jabar tahun 2021 tercantum dalam Diktum kedua, sebagai berikut.

1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00

2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64

3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90

4. Kota Depok Rp4.339.514,73

5. Kota Bogor Rp4.169.806,58

6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00

7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61

8. Kota Bandung Rp3.742.276,48

9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28

10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67

Baca Juga: Jadwal La Liga Malam Ini: Jangan Lewatkan Big Match Villareal vs Madrid dan Atletico vs Barcelona

Baca Juga: Dampak Kegiatan Habib Rizieq, 77 Orang Positif Corona dari Klaster Petamburan dan Megamendung

11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67

12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00

13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72

14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08

15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99

16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63

17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46

18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92

20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73

Baca Juga: Menaker Klaim Sudah Salurkan Termin Kedua Subsidi Gaji Tahap IV pada 2,44 Juta Pekerja

Baca Juga: Kembali, Hujan yang Guyur Sebagian Wilayah Bandung Akibatkan Banjir

21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75

22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70

23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00

24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36

25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54

26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33

27. Kota Banjar Rp1.831.884,83

Diktum ketiga: Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ini mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2020.

Diktum keempat: Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah kerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diktum kelima: Bagi kabupaten/kota yang tidak menaikan Upah Minimum tahun 2021, dibuka peluang untuk dilakukan evaluasi besaran UMK pada semester pertama berdasarkan data kondisi perekonomian triwulan kesatu dan triwulan kedua tahun 2021 berdasarkan data yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Baca Juga: Tak Cuma Bupati Bogor, Polda Jabar Juga Akan Panggil Habib Rizieq Soal Kerumunan di Megamendung

Baca Juga: Kemenag-MUI Sepakat Kolaborasi dalam Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMK

Diktum keenam: Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Diktum ketujuh: Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, agar pengusaha dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan.

Diktum kedelapan: Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2021 dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Diktum kesembilan: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x