PRFMNEWS – Polda Jawa Barat (Jabar) akan memanggil pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan adanya kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020 lalu.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pihaknya akan memanggil Habib Rizieq untuk mencari titik terang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
"Rizieq Shihab pasti akan dipanggil oleh penyidik untuk klarifikasi, jadi alur permasalahannya akan jelas," kata Erdi di Mapolda Jabar, Sabtu 21 November 2020.
Baca Juga: Kemenag-MUI Sepakat Kolaborasi dalam Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMK
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Malam Ini, Ada Siaran Langsung Newcastle vs Chelsea, Tottenham vs City dan MU
Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Erdi mengatakan bahwa Habib Rizieq akan diminta klarifikasinya mengenai keterkaitan dirinya dengan lokasi acara peletakan batu pertama di Megamendung, atau dirinya hanya sebatas diundang oleh panitia penyelenggara.
Untuk waktu pemanggilan pentolan FPI itu akan diagendakan setelah pemeriksaan awal selesai.
Pasalnya, masih ada sejumlah pihak yang belum hadir untuk memberi klarifikasinya ke petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Pihak yang belum hadir itu, yakni Bupati Bogor Ade Yasin karena terkonfirmasi Covid-19, serta Ketua RW setempat karena sakit, dan pihak penyelenggara acara Habib Muchsin Alatas.
Namun, kata Erdi, Muchsin tidak hadir tanpa adanya keterangan.
Baca Juga: Buntut Kerumunan di Megamendung, Polda Jabar Periksa Bupati Hingga Ketua RT
Baca Juga: Kasus Baru Hampir Sentuh 5.000, Ini Update Terkini Corona Indonesia 21 November 2020
Selain itu, menurut dia, polisi juga mengundang seorang lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara, yakni Ustadz Asep Agus Sofyan.
Keempat orang tersebut, kata Erdi, direncanakan bakal dipanggil Selasa 24 November mendatang.
Sebelumnya, polisi juga sudah memeriksa Sekda Bogor, Kepala Satpol PP Bogor, Camat Megamendung, dan sejumlah orang lainnya.
Dari pemeriksaan itu, menurut dia, acara di Megamendung, Bogor yang menyebabkan kerumunan itu tidak memiliki izin.
"Dari keterangan kemarin, Jumat (20 November), sebagian besar menyatakan bahwa izin tidak ada, lalu para pejabat pemerintah daerah setempat sudah menyampaikan imbauan protokol kesehatan," kata Erdi.***