Doni Sebut Pemprov DKI Tak Pernah Terbitkan Izin Kegiatan Kerumunan, Termasuk Acara Habib Rizieq

- 16 November 2020, 07:41 WIB
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo, meminta maaf atas tindakan pemberian masker dan handsanitizer di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo, meminta maaf atas tindakan pemberian masker dan handsanitizer di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan /BNPB

PRFMNEWS – Kegiatan yang mengumpulkan massa banyak yang diselenggarakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan pengikutnya mendapat sorotan tajam dari masyarakat.

Pasalnya, kegiatan tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan penanggulangan virus corona (Covid-19).

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak, seperti kegiatan yang diselenggarakan Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Barat pada Sabtu 14 November tidak pernah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan Doni sesuai informasi yang dia dapatkan dari pihak Balai Kota DKI Jakarta.

"Pemerintah Provinsi DKI, tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan,” ujar Doni dalam Konferensi Pers secara virtual dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu 15 November 2020.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Ini Syarat dan Cara Mendaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Kota Bandung

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Senin 16 November, Jangan Lewatkan John Wick Chapter 2

Doni menjelaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan surat perihal larangan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

Sehingga Doni meminta agar informasi tersebut tidak menjadi kekeliruan di tengah masyarakat.

"Gubernur DKI, melalui Walikota Jakarta Pusat, telah membuat surat. Kami peroleh dari pemerintah DKI Jakarta. Ya, sekali lagi, supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, bahwa Pemerintah DKI Jakarta dari awal tidak memberikan izin ya,” kata Doni.

Dalam hal ini, Satgas DKI Jakarta telah memberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu terhadap para pelanggar peraturan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: AFPI: Vaksin Covid-19 Berikan Dampak Positif Terhadap Roda Ekonomi

Baca Juga: Bravo! Joan Mir Pastikan Gelar Juara Dunia MotoGP 2020

Baca Juga: Beragam Manfaat Minum Susu, Sehatkan Tulang dan Bisa Cegah Obesitas

Adapun sanksi tersebut telah diberikan kepada sebanyak 17 orang berupa denda sebesar Rp1,5 juta dan sanksi fisik kepada 19 orang yang melanggar protokol kesehatan pada kegiatan di Petamburan.

Atas hal itu, Doni mengapresiasi kepada tim Satgas DKI Jakarta atas penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI, yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,” ungkap Doni.

“Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang, dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang, dikenai sanksi denda, sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp1,5 juta,” imbuhnya.

Di sisi lain, Doni juga mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melayangkan surat denda administrasi sebesar Rp50 juta kepada panitia penyelenggara kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan orang di Petamburan.

Baca Juga: Tiga Manfaat Sehat Lidah Buaya, Manjur Buat Perawatan Kulit

Baca Juga: Dua Orang Tewas Tertimpa Pohon di Jalan Tamansari, Pemkot Bandung Bisa Dituntut ke Jalur Hukum?

Menurutnya, jumlah denda tersebut merupakan yang tertinggi. Doni menyebut, apabila pada kemudian hari hal itu terulang lagi, maka pihak Pemprov DKI Jakarta akan melipat gandakan besaran denda tersebut.

"Gubernur Anies, telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasat Pol PP, untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari, masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta,” jelas Doni.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x