Gara-Gara Langgar Protokol Kesehatan, Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta

- 15 November 2020, 15:06 WIB
Tangkapan layar Habib Rizieq Syihab dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang disiarkan langsung saluran YouTube Front TV.*
Tangkapan layar Habib Rizieq Syihab dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang disiarkan langsung saluran YouTube Front TV.* /YouTube @Front TV

PRFMNEWS – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dijatuhi denda sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Penyebabnya, ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan Habib Rizieq di kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November kemarin.

Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Habib Rizieq pada Minggu 15 November 2020.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Valencia Hari Ini, Tayang di Trans7 Mulai Pukul 18.00 WIB

Baca Juga: Waspada! Warga Ini Jadi Korban Hipnotis di Alun-alun Bandung, Motornya Raib Dibawa Pelaku

Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.

Dalam unggahannya itu, disertakan juga foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Habib Rizieq Shihab.

Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan kepada Habib Rizieq dan panitia penyelenggara acara.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Satpol PP DKI Jakarta (@satpolpp.dki)

 

Baca Juga: Korban Pohon Tumbang di Tamansari Ternyata Anggota Viking Persib Club, VPC Sampaikan Belasungkawa

Baca Juga: Tim Penyusun Debat Publik Kedua Cabup-Cawabup Bandung: Di Situ Kelihatan Strategi Mereka

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.

Namun acara yang diselenggarakan oleh Habib Rizieq dan organisasinya tidak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x