Anies Baswedan Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab

- 16 November 2020, 17:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /ANTARA


PRFMNEWS – Kepolisian saat ini tengah menyidik perkara pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab sekaligus peringatan Maulid Nabi di Petamburan, DKI Jakarta pada Sabtu 14 November 2020.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, kepolisian sudah mengirimkan surat pemanggilan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait, salahsatunya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies Baswedan diketahui dijadwalkan datang untuk mengklarifikasi ke Polda Metro Jaya pada Selasa 17 November 2020 esok.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Karena Tidak Mampu Tegakkan Protokol Kesehatan

“Kita akan lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” ujar Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 16 November 2020.

Selain Gubernur DKI, Argo mengungkapkan pihaknya juga memanggil sejumlah pihak terkait lainnya seperti anggtoa Binmas yang bertugas saat itu, Ketua RT, Ketua RW, Satpam, Linmas, Lurah, Camat, Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, Pemprov DKI dan beberapa tamu yang hadir saat acara di Petamburan.

“Tim dari Bareskrim Polri dan Metro Jaya yang menangani kasus tersebut,” tambahnya.

Kegiatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan tersebut diduga melanggar Pasal 95 UU RI No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

 

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x