PRFMNEWS – Dua Kapolda dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak mampu melaksanakan perintah Kapolri dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
Kedua Kapolda tersebut adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 16 November 2020.
“Bahwa ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan,” ujar Argo.
Baca Juga: Update Sebaran Corona di Indonesia Per Hari Ini 16 November, Konfirmasi Positif Tambah 3.535 Kasus
Pencopotan jabatan ini menurut Argo sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 november 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri.
Argo mengatakan, posisi Kapolda Metro Jaya akan dijabat oleh Muhammad Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur. Sementara Kapolda Jabar akan digantikan oleh Irjen Pol Ahmad Dofiri.
“Irjen Pol Nana Sudjana diangkat jabatan baru sebagai Koorsahli Kapolri dan Irjen Pol Rudy Sufahriadi diangkat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemberian Masker di Acara Habib Rizieq, Doni Monardo: Mohon Maaf, Ini Jalan Terakhir