Hari Ini Ridwan Kamil Akan Tetapkan Besaran UMK 2021 di Jabar, Ini Harapan Buruh

- 21 November 2020, 10:25 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. /Dok Humas Jabar.


PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2021, pada Sabtu 21 November 2020.

Sebelumnya, beberapa daerah di Jawa Barat telah menyelesaikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021. UMK masing-masing kota/kabupaten ini merupakan hasil musyawarah dari masing-masing Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di Jabar.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) Roy Jinto mengatakan, beberapa daerah sudah menyampaikan usulan rekomendasi UMK tahun 2021, yang besarannya variatif di angka 3 hingga 8 persen.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung dan Sekitarnya Hari Ini, Waspada Hujan Sore hingga Malam

"Hari ini secara formal akan diumumkan besaran UMK di Jabar," kata Roy saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 21 November 2020.

Pihak buruh sendiri lanjut Roy, terus berkomunikasi dengan dewan pengupahan dan pihak provinsi Jabar untuk bersama mengawal penetapan besaran UMK 2021. 

"Jika sudah ditetapkan maka agenda kita turun ke jalan dibatalkan," jelasnya.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tak Kunjung Cair, Segera Lakukan Hal Ini

Lebih lanjut dia berharap Gubernur Jabar dapat menetapkan rekomendasi UMK tahun 2021 sesuai dengan hasil musyawarah dari masing-masing Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di Jabar.

"Mudah-mudahan Gubernur Jabar berkomitmen soal UMK 2021 ini," pungkasnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x