Alasan Ridwan Kamil Tidak Menaikkan UMP Jabar 2021: Khawatir Terjadi PHK Massal

- 3 November 2020, 07:42 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengikuti expert briefings bersama Diah Satyani Saminarsih (Senior Advisor WHO) dan Prof. Dr. dr. Akmal Taher, SpU(K) (Guru Besar UI) melalui konferensi video dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 20 Oktober 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengikuti expert briefings bersama Diah Satyani Saminarsih (Senior Advisor WHO) dan Prof. Dr. dr. Akmal Taher, SpU(K) (Guru Besar UI) melalui konferensi video dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 20 Oktober 2020. /Dok. HUMAS PEMPROV JABAR

PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jabar tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36.

Besaran UMP Jabar 2021 tidak berubah alias tidak naik dari UMP 2020 karena mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar Nomor Nomor 561/51/X/Depeprov perihal Rekomendasi UMP Jabar 2021.

Ridwan Kamil pun membeberkan alasan tidak menaikkan UMP Jabar 2021. Alasan Ridwan Kamil tidak menaikkan UMP yakni dikhawatirkan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Ridwan Kamil Tidak Menaikkan UMP Jabar

Baca Juga: Di Tengah Penolakan yang Masif, Presiden Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja

Kekhawatiran tersebut dipastikan bertambah dikarenakan opsi menaikkan UMP Jabar untuk tahun 2021 bukan pilihan terbaik, mengingat kondisi pandemi yang masih terus melanda Indonesia, khususnya wilayah Jabar.

Diberitakan prfmnews.id sebelumnya, dari data yang diterima Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Jabar, sekira 2.000 perusahaan terdampak pandemi.

Terbaru, 500 perusahaan di Jabar telah melakukan PHK karena kehilangan pemasukan akibat pandemi.

Disebutkan Ridwan Kamil, 500 perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di sektor industri manufaktur.

"Itulah mengapa UMP Jabar tidak dinaikkan, tetap mengikuti Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Jangan bandingkan dengan provinsi lain yang industrinya sedikit. Karena industri di pulau Jawa itu terbanyak ada di Jabar dan Banten," ucapnya dalam sesi jumpa pers di Mapolda Jabar, Senin 2 November 2020.

Baca Juga: Presiden Tandatangani UU Cipta Kerja, Fadjroel: Ini untuk Rakyat dan Masa Depan Indonesia

Baca Juga: DPRD Sesalkan UMP Jabar 2021 Tidak naik

Simak video berikut. 

Sementara itu, Ridwan Kamil menyebut kondisi pereknomian Jabar terus berangsur membaik.

Hal ini ditandai dengan peningkatan ekspor, hingga daya beli masyarakat.

"Sektor yang paling luar biasa perbaikannya yakni di industri angkutan dan komunikasi yang naiknya 47 persen," tambahnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x