Apindo Kaget dengan Penetapan UMK Jabar 2021: Tidak Ada Jalan Lain Selain Mengurangi Jumlah Pekerja

- 22 November 2020, 20:58 WIB
UMK Jabar tahun 2021 telah ditetapkan Pemprov Jabar*/
UMK Jabar tahun 2021 telah ditetapkan Pemprov Jabar*/ /Yusuf Ariyanto/

PRFMNEWS - Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat (Apindo Jabar), Deddy Widjaja mengaku kaget dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 yang ditetapkan Pemprov Jabar baru-baru ini.

Deddy menyatakan, kenaikan UMK yang terjadi di 17 Kabupaten/Kota di Jabar akan menjadi beban bagi pengusaha yang sudah mempertahankan buruh dan pekerja selama pandemi virus corona (Covid-19) seperti saat ini.

Menurut dia, seharusnya UMK Jabar untuk tahun 2021 tidak mengalami kenaikan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Baca Juga: Peta Terbaru Sebaran Corona di Kota Bandung 22 November, Tersisa Dua Kecamatan Tanpa Kasus Covid-19

Baca Juga: Data Terbaru Sebaran Corona di Kabupaten Bandung, Ada Tiga Kecamatan Nol Kasus Covid-19

"Dengan kenaikan UMK seperti ini, tidak ada jalan lain bagi pengusaha selain mengurangi jumlah tenaga kerja," tegas Deddy saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 22 November 2020.

Seperti diketahui, melalui Keputusan Gubernur Jabar No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang UMK Tahun 2021, sebanyak 17 Kabupaten/Kota di Jabar mengalami kenaikan UMK, sementara 10 lainnya tetap sama dengan tahun 2020.

Deddy menilai, kenaikan UMK untuk 17 Kabupaten/Kota d Jabar tidak tepat karena hingga saat ini, buruh maupun pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta masih mendapat bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Peta Terbaru Sebaran Corona di Kota Bandung 22 November, Tersisa Dua Kecamatan Tanpa Kasus Covid-19

Baca Juga: Program Bansos Tunai Diperpanjang, Kemensos Bakal Validasi Ulang Biar Penerimanya Tak Itu-Itu Saja

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x