Kadisnakertrans Jabar Sebut Penetapan UMK Kewenangan Bupati dan Walikota

- 23 November 2020, 12:07 WIB
Dengan adanya kenaikan UMK di 17 daerah di Jabar, Wakil Ketua DPRD Jabar harap kenaikan UMK itu bisa terealisasi dengan baik.
Dengan adanya kenaikan UMK di 17 daerah di Jabar, Wakil Ketua DPRD Jabar harap kenaikan UMK itu bisa terealisasi dengan baik. /PRFM



PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021.

Besaran UMK tahun 2021 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, penetapan UMK Jabar tahun 2021 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015.

Adapun pertimbangan kenaikan UMK di 17 kabupaten/kota adalah berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota.

"UMK itu kewenangannya ada di bupati/walikota, dan di PP 78 diamanatkan bahwa gubernur dapat menetapkan UMK sesuai rekomendasi dari bupati/walikota," kata Taufik saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Jokowi Minta Penanganan Covid-19 dan Penulihan Ekonomi Dilakukan Secara Seimbang

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Begini Cara Daftar Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Kota Bandung Tahap 2

Baca Juga: Resmi! Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Dua Pekan

Sementara itu pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi mengenai UMK, tidak bulat.

Saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi hanya mengakomodir aspirasi dari serikat pekerja, Apindo, Badan Pusat Statistik (BPS), dan pemerintah.

Penetapan UMK Jabar Tahun 2021 sendiri memperhatikan empat hal.

Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Setelah Kalah Saing dari Produk China, Industri Tekstil Indonesia Makin Terbebani dengan Naiknya UMK

Baca Juga: UMK Kabupaten Cianjur Tahun 2021 Tidak Naik, KSPSI Jabar Ungkap Hal Janggal

Baca Juga: Tayang di Trans TV Malam Nanti, Begini Sinopsis The Hunger Games: Mockingjay Part 2

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

Diberitakan prfmnews.id sebelumnya, sebanyak 17 kabupaten/kota di Jabar memutuskan menaikan UMK tahun 2021. Sedangkan 10 daerah lainnya tidak menaikkan nilai UMK-nya.

17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x