PRFMNEWS - Berawal dari perkenalan di media sosial facebook, seorang perempuan sebut saja Bunga (16) asal Kabupaten Bandung harus rela menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan seorang pria asal Kabupaten Garut berinisial R (33).
Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada Minggu 15 November 2020 silam. Kala itu Bunga diajak berjalan-jalan oleh R yang baru dikenalnya selama dua hari dari media sosial facebook.
"Yang bersangkutan kenal dalam waktu dua hari kemudian sepakat untuk bertemu, kemudian diajak berjalan-jalan," terang Bimantoro saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin 23 November 2020.
Baca Juga: Jokowi Minta Penanganan Covid-19 dan Penulihan Ekonomi Dilakukan Secara Seimbang
Setelah cukup lama berjalan-jalan, Bunga dan R melakukan persetubuhan di kawasan perekebunan teh di Ciwidey. Selepas melakukan persetubuhan, Bunga meminta uang kepada R namun R tak memiliki uang.
Alih-alih mendapatkan uang, Bunga justru dianiaya oleh R dan barang berharga miliknya yakni handphone dirampas oleh R dan kemudian R pergi melarikan diri.
"Setelah persetubuhan, korban kemudian meminta uang kepada tersangka tapi tersangka tidak memiliki uang. Kemudian berakhir kepada penganiayaan terhadap korban menggunakan golok dengan memukul menggunakan bagian belakangnya ke leher, kemudian mengenai muka dua kali, kemudian tersangka mengambil barang berharga milik korban dan ditinggalkan di kebun teh," jelasnya.
Baca Juga: Resmi! Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Dua Pekan