Pemikul TPU Cikadut Tidak Digaji Pemkot Lagi Mulai 2022, Alasannya Karena Hal Ini

- 21 Desember 2021, 17:51 WIB
Ilustrasi petugas pemakaman khusus jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung.
Ilustrasi petugas pemakaman khusus jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung. /Humas Bandung.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung tidak akan menggaji lagi para pemikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut mulai tahun 2022.

Kontrak kerja para Pekerja Harian Lepas (PHL) pemikul jenazah di TPU Cikadut akan selesai pada akhir Desember 2021 ini.

"PHL Cikadut untuk 2022 sesuai dengan kontrak yang telah diberikan oleh kami dengan petugas pemikul tidak akan lagi dilanjutkan," kata Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari di Bandung, Senin 20 Desember 2021.

Baca Juga: Pemikul Jenazah Covid-19 di Cikadut Mogok Kerja, Pemkot Bandung Pastikan Gaji Cair Pekan Ini

Selain kontrak kerja yang berakhir pada tahun ini, alasan lainnya karena jumlah korban meninggal akibat Covid-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut pun sudah nol.

Ia menegaskan, Pemkot bukan bermaksud tidak memperhatikan lagi nasib para pemikul PHL, tapi alasannya karena anggaran daerah harus dipertanggungjawabkan dan harus tepat manfaat.

"Sama halnya dengan pengurangan tenaga kesehatan karena Alhamdulillah Kota Bandung sangat landai dan kondusif dalam penanganan Covid dan kesadaran masyarakat sangat baik," ucapnya.

Baca Juga: Pengurug Makam di TPU Cikadut yang Pakai Tangan Adalah Pemikul Jenazah yang Berinisiatif Bantu Ahli Waris

TPU Cikadut Kota Bandung juga diakuinya sekarang sudah tidak lagi menjadi pemakaman khusus Covid-19, tapi sudah menjadi pemakaman umum.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x