PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung merespons aksi mogok kerja para petugas pikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut.
Para petugas pikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut mogok kerja per Selasa 24 Agustus 2021, dikarenakan belum dibayarkan gajinya selama hampir dua bulan.
Melalui Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB), Pemerintah Kota Bandung menyerahkan wewenang pembayaran gaji petugas pikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut yang berstatus sebagai pekerja harian lepas (PHL) Pemkot.
Baca Juga: Kemenkes Belum Bisa Pastikan Data Pejabat yang Dapat Suntikan Vaksin Booster
Kepala Diskar PB Kota Bandung, Dadang Iriana mengaku telah mendengar kabar aksi mogok kerja para petugas pikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut.
Ia mengungkapkan, keterlambatan pembayaran gaji para petugas pikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut dikarenakan masalah teknis.
"Ini persoalan teknis. Soalnya ada yang mengundurkan diri, satu orang. Untuk itu ada administrasi ulang," kata Dadang Iriana saat On Air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu 25 Agustus 2021.
Kendati demikian masalah teknis itu telah diselesaikan oleh pihak Diskar PB Kota Bandung.
Baca Juga: Petugas Pikul Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Kota Bandung Mogok Kerja, Sebut Dua Bulan Belum Digaji