PRFMNEWS - Para petugas pikul jenazah khusus kasus Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung, sepakat melakukan mogok kerja.
Para petugas pikul jenazah Covid-19 di Cikadut melakukan mogok kerja karena belum digaji oleh Pemerintah Kota Bandung.
Para petugas pikul jenazah Covid-19 di Cikadut yang berstatus sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) Pemerintah Kota Bandung itu resmi mogok kerja per Selasa 24 Agustus 2021.
Baca Juga: Hasil Lengkap Drawing Piala Sudirman 2021, Indonesia di Grup C Bersama Denmark
Koordinator petugas pikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Fajar Ifana mengatakan, ia bersama rekan-rekannya belum digaji oleh Pemerintah Kota Bandung selama dua bulan.
"Rekan-rekan di lapangan sudah hampir 2 bulan ini (Juli dan Agustus), belum menerima sepeser pun gaji atau upah dari Pemerintah Kota Bandung," jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 25 Agustus 2021.
Diungkapkan Fajar, sebelumnya para petugas jenazah Covid-19 di TPU Cikadut juga pernah mengalami kejadian serupa.
Ia menyatakan para petugas jenazah Covid-19 di TPU Cikadut hanya ingin kepastian tanggal gajian agar bisa bekerja dengan nyaman.
Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Pom Bensin Tidak Akan Layani Lagi Pengisian Pertalite untuk Motor 2 Tak