PRFMNEWS - Warga kota Bandung dihebohkan dengan terkuaknya aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas pemikul dan penggali kubur di pemakaman khusus Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung.
Kasus terbaru, seorang ahli waris sempat ditagih uang jasa penggalian dan penguburan jenazah covid-19 hingga Rp4 juta.
Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Ruswamawan mepertanyakan peran dinas tata ruang (Distaru) selaku pengelola pemakaman di Kota Bandung.
"Tentu kami DPRD Kota Bandung mempertanyakan peran dari dinas terkait dalam hal ini Distaru terkait dengan pengawasan," kata Teddy saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini, Minggu 11 Juli 2021.
Kasus ini muncul, sempat ada permasalahan terkait pemikul jenazah covid-19.
Namun kasus ini berakhir dengan pengakatan para pemikul jenazah ini sebagai pegawai harian lepas (PHL) yang mendapat honor bulanan dari pemkot Bandung.
Selain itu, untuk kasus pungli di TPU Cikadut sudah banyak dilaporkan masyarakat.
Baca Juga: Catat! Mulai Senin Besok KA Lokal Bandung Raya Hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal