PRFMNEWS - Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum pemikul jenazah di TPU Cikadut Kota Bandung berakhir dengan pemecatan oknum pemikul jenazah di TPU Cikadut yang melakukan pungli kepada ahli waris jenazah covid-19.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan, Pemkot Bandung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan pelaku pungli dari status pegawai harian lepas (PHL). Selain itu, oknum itu pun kini berurusan dengan hukum.
“Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di Polsek setempat,” tegas Yana Mulyana, Minggu, 11 Juli 2021.
Baca Juga: Anggota DPR RI M Farhan Marah Setelah Mengetahui Ada Pungli di TPU Cikadut
Yana menegaskan, dugaan pungli ini tidak bisa ditolelir. Mengingingat penanganan terkait Covid-19 ini merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latar belakang.
"Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapapun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli tersebut merupakan tenaga pemikul tambahan.
Tenaga pemikul tambahan adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah.
Baca Juga: Viral di Tiktok! Pemuda ini Parodikan Tambal Ban Online Lewat Aplikasi Zoom