PRFMNEWS - Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat, pemerintah hanya memperbolehkan aktivitas perkantoran di sektor kritikal dan esensial.
Dengan adanya aturan itu, PT KAI Daop 2 Bandung akan mengoperasikan KA Lokal bagi pekerja sektor kritikal dan esensial.
Menurut Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, pemberlakukan aturan KA Lokal hanya untuk pekerja sektor esensial dan pekerja sektor kritikal akan mulai berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021 besok.
Baca Juga: Argentina Juara Copa America 2021 Usai Kalahkan Brasil Lewat Gol Tunggal Angel Di Maria
"Jadi mulai besok tanggal 12 sampai tanggal 20 Juli pada masa PPKM Darurat sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan artinya aturan pemerintah, bahwa untuk KA lokal khususnya di Daop 2 KA Lokal Bandung Raya itu hanya diperuntukan bagi para pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal," kata Kuswardoyo saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini, Minggu 11 Juli 2021.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat umum di luar pekerja sektor esensial dan kritikal dilarang menggunakan KA lokal Bandung Raya.
Dijelaskan Kuswardoyo, nantinya petugas gabungan akan melakukan pemeriksaan identitas penumpang yang akan menaiki KA lokal.
Nantinya, pekerja sektor esensial dan kritikal yang akan menaiki KA Lokal hanya bisa membeli tiket di stasiun (go show).
Baca Juga: Pemkot Bandung Bertindak Tegas Terhadap Temuan Pungli di TPU Cikadut