Catat! Mulai Senin Besok KA Lokal Bandung Raya Hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

- 11 Juli 2021, 09:54 WIB
Mulai 12 Juli 2021, PT KAI berlakukan KA Lokal hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.
Mulai 12 Juli 2021, PT KAI berlakukan KA Lokal hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal. /PR Tasikmalaya/ Andrian Rochmansyah Pratama

"Jadi mereka (penumpang) akan disortir terlebih dahulu diminta surat keterangannya seperti surat untuk perjalanan tersebut. Dan bila mereka masuk dalam golongan pekerja tersebut (kritikal dan esensial) itu akan dipersilahkan melanjutkan ke stasiun untuk membeli tiket perjalanannya," jelasnya.

Para pekerja esensial dan kritikal sebelum membeli tiket akan diminta surat tugas dan identitas yang menunjukan mereka pekerja sektor esensial dan sektor kritikal.

"Di luar itu tidak diperkenankan untuk menggunakan jasa layanan KA lokal untuk sementara waktu," jelasnya.

Meski ada pembatasan penumpang hanya untuk pekerja kritikal dan esensial, Kuswardoyo memastikan tidak ada perubahan jadwal.

Baca Juga: Viral di Tiktok! Pemuda ini Parodikan Tambal Ban Online Lewat Aplikasi Zoom

Selain itu pihaknya juga akan menerapkan protokol kesehatan dalam perjalanan KA.

Adapun masyarakat umum yang sudah terlanjur membeli tiket KA lokal untuk tanggal 12 hingga 20 Juli dipastikan bisa melakukan pengembalian tiket 100 persen hingga 7 hari sejak tanggal pemberangkatan.

Adapun bidang yang masuk sektor esensial dan kritikal adalah sebagai berikut:

Sektor Esensial:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
d. Perhotelan non penanganan karantina
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri)

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah