Sah! Kemenkes Tetapkan Harga Vaksin Mandiri Berbayar Sebesar Rp879.140 Perorang Gunakan Vaksin Sinopharm

- 11 Juli 2021, 11:03 WIB
Ilustrasi Vaksinasi. Pemerintah tetapkan harga vaksinasi mandiri menggunakan vaksin Sinopharm sebesar Rp879.140 untuk dua kali dosis.
Ilustrasi Vaksinasi. Pemerintah tetapkan harga vaksinasi mandiri menggunakan vaksin Sinopharm sebesar Rp879.140 untuk dua kali dosis. /prfmnews.id

PRFMNEWS - Kementerian Kesehatan akhirnya menetapkan harga vaksin dosis lengkap untuk vaksin mandiri berbayar sebesar Rp879.140 perorang.

Nantinya warga yang akan melakukan vaksin mandiri berbayar akan mendapatkan vaksin Sinopharm.

"Harga itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.05/MENKES/4643/2021," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya hari ini, Minggu 11 Juli 2021 sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Baca Juga: Catat! Mulai Senin Besok KA Lokal Bandung Raya Hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Nadia menjelaskan, keputusan Menkes ini selain berisi tentang ketatpan harga, juga beiris tentang sejumlah aturan.

Dia menjelaskan, Keputusan Menkes ini juga berisi sejumlah aturan terkait besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui PT Bio Farma dalam pelaksanaan pengadaan vaksin covid-19 dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi gotong royong.

Dia menyampaikan, harga 879.140 itu diperuntukan untuk dua dosis vaksin yang masing-masing dihargai Rp321.660 dan harga layanan satu kali suntik Rp117.910.

Baca Juga: Ahli Waris Jenazah Covid-19 Diminta Biaya Pemakaman Rp4 Juta di TPU Cikadut dengan Dalih Jenazah Non Muslim

"Untuk satu orang kan butuhnya dua dosis, jadi kalikan dua menjadi totalnya Rp879.140," lanjutnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x