"Dua bulan sebelumnya, kami menerima sesuai perjanjian dengan Pemerintah Kota Bandung. Kami hanya ingin kepastian. Sebenarnya kita gajian itu tiap tanggal berapa," ujar Fajar.
Fajar menurutkan, gaji per bulan yang diterima para petugas jenazah Covid-19 di TPU Cikadut yakni sebesar Rp2,6 juta.
"Kita menerima gaji Rp2,6 juta ini kurang lebih selama 11 bulan ini. Pembayarannya gaji biasa dilakukan oleh Diskar PB (Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana) Kota Bandung," pungkasnya.***