Pemikul TPU Cikadut Tidak Digaji Pemkot Lagi Mulai 2022, Alasannya Karena Hal Ini

- 21 Desember 2021, 17:51 WIB
Ilustrasi petugas pemakaman khusus jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung.
Ilustrasi petugas pemakaman khusus jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung. /Humas Bandung.

Soal pungli yang dikhawatirkan kembali terjadi, Bambang menuturkan, pihaknya akan meningkatkan pelayanan dan memastikan turun tangan jika ada pungli di TPU.

"Kalau pungli, itu hal lain dari honorarium dalam kontrak PHL, kita sesuai arahan Sekda harus turun tangan untuk menangani," tegasnya.

Baca Juga: Jadi Polemik, Distaru Kota Bandung Putuskan Berdayakan Warga Pemikul Jenazah

Bambang pun meminta maaf kepada para pemikul PHL di TPU Cikadut karena tidak bisa menggaji mereka lagi mulai tahun depan.

"Oleh karena itu mohon maaf untuk para pemikul, khusus pemikulan jenazah akibat Covid, itu oleh kami tidak akan dilanjutkan kontraknya dan cukup sampai 2021," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah