Pakar Hukum Tata Negara: Plus Minus UU Cipta Kerja Akan Ketahuan dalam Judicial Review

- 6 Oktober 2020, 21:56 WIB
ARMIN ABDUL JABBAR/
ARMIN ABDUL JABBAR/ /arminabduljabbar/



PRFMNEWS
– Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menyatakan, pengajuan judicial review terhadap UU Cipta Kerja merupakan jalan terbaik untuk mengetahui plus minus Undang-undang yang populer dengan sebutan Omnibus Law tersebut.

Melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), kata Asep, publik bisa mengetahui apabila UU Cipta Kerja bertentangan bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945.

“Salah satu syarat dalam prosedur penyusunan Rancangan Undang-undang yakni harus partisipatif. Artinya publik harus terlibat dalam penyusunan Undang-undang, seperti UU Cipta Kerja,” jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Suka Makanan Pedas? Ini Dia 5 Manfaat Cabai Untuk Kesehatan

Asep melanjutkan, ada dua kemungkinan pengujian terhadap UU Cipta Kerja bila diajukan judicial review oleh masyarakat. Dua kemungkinan ini yakni UU Cipta Kerja akan diuji formal dan materi.

 



“Uji formal yakni mengkaji prosedur yang tidak ditempuh oleh para penyusun UU Cipta Kerja. Sementara uji mater yakni isi UU Cipata Kerja akan diuji dan dicari pasal apa saja yang bertentangan dengan Konstitusi (UUD),” imbuhnya.

Baca Juga: Cek Rekeningmu! Besok, Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu Tahap 5 Mulai Dicairkan

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin 5 Oktober 2020 kemarin.

Sejumlah aksi unjuk rasa terjadi setelah adanya keputusan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta kerja ini.

Berbagai elemen buruh pun menyatakan bakal mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x