Ditolak Banyak Kalangan, Mardani Sebut Dua Hal Ini Bisa Membatalkan UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 19:09 WIB
Ketua DPP Partai Keadlian Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera
Ketua DPP Partai Keadlian Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera /https://pks.id/

PRFMNEWS - Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI yang dilakukan pada Senin 5 Oktober 2020.

Namun, banyak kalangan yang menolak pengesahan undang-undang tersebut lantaran dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat khususnya kalangan buruh.

Baca Juga: Update Sebaran Corona di Kota Bandung, Kecamatan Bandung Kulon Penyumbang Terbanyak Positif Aktif

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyampaikan ada dua hal yang bisa membatalkan UU Cipta Kerja.

Pertama adalah pengajuan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia pun mendukung jika ada masyarakat yang mengajukan judicial review UU Cipta Kerja.

"Ini negara demokrasi, selama buruh diizinkan oleh aturan, boleh demo, dan UU pun punya hak di-judicial review dan saya mendukung kalau ada pihak yang mau judicial review karena itu hak negara," ujar Mardani saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Penolakan Omnibus Law Sudah Mereda, Arus Lalin di Kota Bandung Kembali Normal

Mardani mengatakan, upaya pembatalan UU dengan jalan judicial review pernah berhasil.

Menurutnya pernah ada UU Koperasi yang sudah ditetapkan DPR lalu ada judicial review dan disetujui, sehingga akhirnya keseluruhan UU tersebut dibatalkan.

"Pernah ada UU Koperasi sudah ditetapkan DPR, lalu diajukan judicial review oleh MK, UU koperasi yang baru itu dianggap bertentangan dengan pasal 33, akhirnya batal satu UU itu semua," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pria Pembawa Ular Piton ke Kantor PU Bandung Barat Sebagai Tersangka

Upaya kedua ungkap Mardani, ada di tangan Presiden. Presiden mempunyai andil krusial.

Menurut Mardani, UU yang sudah disahkan tidak akan berlaku jika belum ditandatangani Presiden.

Namun apabila dalam 30 hari sejak disahkan tetap tidak ditandatangani Presiden, maka UU tersebut otomatis berlaku.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu

"Presiden kan belum tandatangan nih, walau sudah ditetapkan DPR tidak berlaku kecuali ditandatangan Presiden, kecuali selama 30 hari akhirnya berlaku otomatis, kita bisa desak juga Pak Jokowi untuk bersikap negarawan," ucapnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x