Polisi Tetapkan Pria Pembawa Ular Piton ke Kantor PU Bandung Barat Sebagai Tersangka

- 6 Oktober 2020, 18:06 WIB
Video yang memperlihatkan aksi seorang pria membawa ular piton ke sebuah ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bandung Barat viral di media sosial.*
Video yang memperlihatkan aksi seorang pria membawa ular piton ke sebuah ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bandung Barat viral di media sosial.* /RIAN FIRMANSYAH/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menetapkan seorang pria berinisial JH sebagai tersangka dengan jerat pasal pangancaman.

Pasalnya, tersangka membawa ular piton dalam ukuran besar ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bandung Barat.

Baca Juga: KSPSI Jabar Pastikan Gelar Unjuk Rasa Hingga 8 Oktober, Tolak Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Kepala Satreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan tersangka dijerat pasal pengancaman lantaran membawa ular piton dalam ukuran besar.

"Udah jadi tersangka. Jadi dia membawa ular diduga meminta proyek kepada Kadis PUPR," kata Yohannes di Bandung, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, aksi tersebut terjadi pada Senin 5 Oktober kemarin.

Dalam video yang beredar, tersangka yang membawa ular piton itu menggebrak meja di hadapan Kepala Dinas PUPR Bandung Barat, Anugrah, karena belum mendapatkan proyek selama dua tahun.

Aksi tersebut tak berlangsung lama sebab Satpol PP Pemkab Bandung Barat segera mendatangi lokasi untuk menertibkan ulah pelaku.

Baca Juga: Viral Seorang Pria Bawa Ular Piton ke Kantor PU Bandung Barat, Ini Penjelasan Polisi

"Dia mengejar Pak Kadis, terus masuk ke ruangan sambil bawa ular. Setelah selesai Pak Kadis langsung keluar terus salat. Setelah itu pergi lagi ke agenda dinas," kata Yohannes.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah