PRFMNEWS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menetapkan seorang pria berinisial JH sebagai tersangka dengan jerat pasal pangancaman.
Pasalnya, tersangka membawa ular piton dalam ukuran besar ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bandung Barat.
Baca Juga: KSPSI Jabar Pastikan Gelar Unjuk Rasa Hingga 8 Oktober, Tolak Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Kepala Satreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan tersangka dijerat pasal pengancaman lantaran membawa ular piton dalam ukuran besar.
"Udah jadi tersangka. Jadi dia membawa ular diduga meminta proyek kepada Kadis PUPR," kata Yohannes di Bandung, Selasa 6 Oktober 2020.
Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu
Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, aksi tersebut terjadi pada Senin 5 Oktober kemarin.
Dalam video yang beredar, tersangka yang membawa ular piton itu menggebrak meja di hadapan Kepala Dinas PUPR Bandung Barat, Anugrah, karena belum mendapatkan proyek selama dua tahun.
Aksi tersebut tak berlangsung lama sebab Satpol PP Pemkab Bandung Barat segera mendatangi lokasi untuk menertibkan ulah pelaku.
Baca Juga: Viral Seorang Pria Bawa Ular Piton ke Kantor PU Bandung Barat, Ini Penjelasan Polisi
"Dia mengejar Pak Kadis, terus masuk ke ruangan sambil bawa ular. Setelah selesai Pak Kadis langsung keluar terus salat. Setelah itu pergi lagi ke agenda dinas," kata Yohannes.***