PRFMNEWS – Serikat Buruh Seluruh Indonesia 1992 Jawa Barat (SBSI Jabar) meminta semua kepala daerah yang memimpin kabupaten dan kota di Jabar untuk bersama-sama mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) agar membatalkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Ketua SBSI 1993 Jabar, Ajat Sudrajat menyatakan, dengan adanya surat yang sama-sama dikirim oleh para kepala daerah, diharapkan bisa menjadi pertimbangan bagi Presiden Jokowi untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
“Kami harapkan kepada semua kepala daerah di Jabar. Surat itu bertujuan agar Presiden mempertimbangkan kembali UU Cipta Kerja,” jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 6 Oktober 2020.
Baca Juga: Update Sebaran Corona di Kota Bandung, Kecamatan Bandung Kulon Penyumbang Terbanyak Positif Aktif
Selain itu, Ajat mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa buruh menolak UU Cipta Kerja, khususnya di Kota Bandung, akan berlangsung hingga 8 Oktober 2020.
Adapun pada unjuk rasa hari ini, kata Ajat, aliansi buruh dari 17 kabupaten/kota di Jabar telah bersama-sama turun ke jalan untuk menolak UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pria Pembawa Ular Piton ke Kantor PU Bandung Barat Sebagai Tersangka
“Tujuan utama kami menggelar aksi unjuk rasa adalah untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020. Kami merasa bahwa UU Cipta Kerja itu bermasalah. Banyak problem yang berkaitan dengan jaminan terhadap buruh dan pekerja di Indonesia,” imbuhnya.
Seperti diktahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada Rapat Paripurna DPR yang berlangsung kemarin Senin 5 Oktober 2020.
Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja mendapat berbagai kecaman dari masyarakat, khususnya buruh dan pekerja.***