PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama buruh untuk mengawasi jalannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR, pada Senin 5 Oktober 2020.
"UU Cipta Kerja sudah disahkan, mari kita monitor terlebih dulu," ujarnya ketika di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 6 Oktober 2020.
Menurut Ridwan Kamil, pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR sudah melalui berbagai pertimbangan dan bertujuan untuk kepentingan bersama. Ia pun mengimbau masyarakat melihat terlebih dulu sejauh mana perkembangan penerapan regulasi tersebut.
Baca Juga: Total Positif Corona di Kabupaten Bandung Tembus 817 Kasus Per Hari Ini
"Saran saya kita terima dulu kemudian evaluasi dalam setahun dua tahun," katanya
Apabila dalam pelaksanaannya merugikan satu pihak atau ada ketidakadilan ekonomi, Ridwan Kamil meyakini akan ada evaluasi dari pemerintah pusat. Namun bila dalam jangka waktu tersebut berjalan dengan baik, maka UU Cipta Kerja dapat dilanjutkan.
"Apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang atau mengadilkan ekonomi? Kalau tidak kan bisa direvisi dan dievaluasi, kalau baik kita teruskan," ucapnya.
Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu