Polri Diminta Prioritaskan Penyelidikan Dugaan Hukum Pidana Ponpes Al-Zaytun

- 2 Juli 2023, 13:33 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani /Pikiran Rakyat/Oktaviani

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan ada aspek hukum pidana terkait polemik Ponpes Al-Zaytun. Dia mengatakan aspek hukum pidana tidak boleh diambangkan.

Baca Juga: Reaksi Jokowi saat Moeldoko Dituding Bekingi Ponpes Al Zaytun

"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, ndak jelas," ujar Mahfud kepada wartawan, di Semarang, Kamis 29 Juni 2023.

Mahfud mengatakan tidak ada target waktu untuk penyelesaian polemik Al-Zaytun. Dia menegaskan masalah Ponpes Al-Zaytun segera dituntaskan karena ada aspek pidana.

"Ndak ada, kalau hukum, ndak ada target waktunya, tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana," ujar dia.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x